Aspirasi Publik Didengar, Prabowo Rehabilitasi Guru Abdul Muis

Aspirasi Publik Didengar, Prabowo Rehabilitasi Guru Abdul Muis

Prabowo Subianto Pulihkan Nama Baik Dua Guru ASN yang Dipenjara Karena Iuran Sekolah

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil langkah tegas begitu pesawat kepresidenan mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Di antara agenda kepulangan dari kunjungan kerja di Australia, Presiden menandatangani keputusan rehabilitasi bagi dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan: Abdul Muis dan Rasnal.

Kabar rehabilitasi itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam kesempatan tersebut, Dasco menyerahkan langsung surat resmi yang telah ditandatangani Presiden kepada kedua guru yang sebelumnya diberhentikan dari status ASN itu.

“Keputusan ini diambil setelah banyak aspirasi publik yang beredar di media sosial, disertai dengan laporan yang disampaikan langsung oleh DPRD Sulawesi Selatan,” ujar Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Gerindra. “Perwakilan DPRD Sulsel mengantarkan berkas ke DPR RI, dan kami menerimanya serta memastikan aspirasi tersebut sampai kepada Presiden.”

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa rehabilitasi ini diharapkan dapat memulihkan martabat dan nama baik kedua guru yang menjadi perhatian nasional.

“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan, bukan hanya bagi Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal, tetapi juga bagi masyarakat luas yang selama ini mengikuti kasus mereka,” ucapnya.

Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMAN 1 Masamba, sebelumnya diberhentikan melalui keputusan Gubernur Sulawesi Selatan pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Keduanya disanksi akibat penggalangan dana sebesar Rp20.000 per orang tua murid pada 2018, dana yang kemudian diberikan kepada guru honorer yang saat itu belum menerima gaji selama hampir sepuluh bulan.

Meski tindakan tersebut dilakukan atas dasar solidaritas, keduanya tetap dilaporkan oleh sebuah LSM dengan tuduhan tindak pidana korupsi. Kasus ini berjalan hingga tingkat kasasi, dan majelis hakim memvonis keduanya satu tahun penjara—putusan yang memicu gelombang simpati dan kritik dari publik.

Kini, keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi menjadi titik balik bagi dua pendidik tersebut, sekaligus memberi sinyal bahwa pemerintah membuka ruang bagi keadilan restoratif dalam kasus-kasus yang menyangkut niat baik para pengabdi pendidikan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *