ASN Terjerat Korupsi, Pemkab Tebo Pastikan Pemecatan

ASN Terjerat Korupsi, Pemkab Tebo Pastikan Pemecatan

Photo Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo bersiap mencoret dua nama aparatur sipil negara (ASN) dari daftar kepegawaian. Keduanya dipastikan akan diberhentikan secara tidak hormat setelah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan putusannya berkekuatan hukum tetap.

Kepastian tersebut disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo menyusul inkrah-nya putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi terhadap dua ASN tersebut.

Untuk mempercepat proses administrasi, BKPSDM memilih langkah aktif dengan menjemput langsung salinan putusan pengadilan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, menegaskan bahwa penanganan ASN yang terlibat kasus korupsi tidak membuka ruang kompromi sedikit pun. Regulasi mengatur secara tegas bahwa ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara permanen.

“Untuk perkara tipikor, aturannya jelas. ASN yang sudah inkrah akan diberhentikan secara tetap dan tidak lagi berhak menerima gaji atau hak kepegawaian lainnya,” kata Suwarto.

Saat ini, BKPSDM telah menerima surat pengantar resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo. Tim bidang terkait dijadwalkan bertolak ke Jambi pada pekan depan guna mengambil salinan putusan pengadilan yang akan dijadikan dasar hukum pemecatan.

Meski vonis yang dijatuhkan hanya satu tahun penjara, Suwarto menegaskan bahwa lamanya hukuman tidak mengubah konsekuensi kepegawaian bagi ASN pelaku korupsi. Selama putusan telah inkrah, pemberhentian tetap diberlakukan.

Lebih lanjut, Suwarto menjelaskan bahwa mekanisme berbeda berlaku bagi ASN yang terjerat tindak pidana selain korupsi. Status kepegawaian dalam kasus tersebut sangat bergantung pada lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan hakim.

“Jika hukumannya di bawah satu tahun, ASN masih memiliki peluang untuk kembali bertugas setelah menjalani masa pidana. Selama menjalani hukuman, haknya dibayarkan 50 persen dari gaji pokok,” jelasnya.

Namun, apabila vonis pidana melebihi satu tahun, ASN tersebut akan diberhentikan secara permanen dari status kepegawaiannya.

Langkah tegas Pemkab Tebo ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjaga integritas dan tidak terjerumus dalam praktik korupsi yang berujung pada hilangnya status sebagai abdi negara.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *