ASN DKI Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

ASN DKI Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/Metro TV/Enrich

INDOSBERITA.ID JAKARTA –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan aturan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pramono menyampaikan bahwa kendaraan dinas yang menggunakan pelat merah hanya boleh dipakai untuk kepentingan pekerjaan dan operasional pemerintahan. Karena itu, pemanfaatannya untuk kepentingan pribadi seperti mudik dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara.

Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran hingga hukuman disiplin berat, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik juga sejalan dengan imbauan pemerintah pusat, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua lembaga tersebut secara konsisten mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ketentuan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan. Oleh karena itu, setiap ASN diharapkan mematuhi aturan tersebut demi menjaga integritas dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.(Zr)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *