Arsul Sani Pilih Edukasi Publik, Tidak Lapor Balik Dugaan Ijazah Palsu

Arsul Sani Pilih Edukasi Publik, Tidak Lapor Balik Dugaan Ijazah Palsu

Hakim MK Arsul Sani memperlihatkan ijazah aslinya kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/11/2025). (Beritasatu.com/Dayat)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menegaskan tidak akan melaporkan balik Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) yang melaporkan dugaan ijazah S-3 miliknya ke Bareskrim Polri. Arsul memilih menempuh jalur edukasi publik dengan menjelaskan proses akademiknya hingga meraih gelar doktor, lengkap dengan bukti aktivitas akademik yang sah.

“Saya anggap mereka adik-adik saya atau anak-anak saya yang melakukan pelaporan itu. Ketika pejabat publik dikritisi, kita harus bersikap proporsional dan dingin, tidak emosional. Jadi, saya tidak akan melapor balik,” ujar Arsul di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Arsul menekankan pentingnya tabayun, yakni mengonfirmasi informasi langsung ke pihak terkait agar tuduhan tidak berkembang menjadi fitnah. Ia juga mengapresiasi media yang meliput dari kedua sisi, karena hal ini sejalan dengan prinsip konfirmasi yang ia dorong.

Kasus ini bermula dari laporan AMPK pada Jumat (14/11/2025) terkait gelar doktor Arsul dari Collegium Humanum – Warsaw Management University, Polandia, tahun 2023. AMPK membawa bukti pemberitaan media Polandia yang menyebut kampus tersebut tengah diselidiki Komisi Antikorupsi Polandia terkait dugaan penerbitan ijazah palsu.

Meski menghadapi tuduhan serius, Arsul memilih merespons dengan bijak dan objektif, menekankan bahwa langkah edukasi lebih konstruktif dibandingkan aksi hukum balasan. “Saya anggap ini hal yang biasa, dan akan saya sikapi dengan cara proporsional,” tambahnya.

Langkah Arsul ini menjadi contoh penanganan tuduhan publik secara dewasa, mengedepankan klarifikasi dan edukasi dibanding konfrontasi hukum.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *