APKLI: Jumlah Warung Kelontong Terus Menurun

Ilustrasi usaha warung kelontong. Foto: MI/Ramdani.
INDOSBERITA.ID JAKARTA –Â Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengungkapkan jumlah warung kelontong di Tanah Air terus mengalami penurunan dalam hampir dua dekade terakhir. Hingga akhir 2025, tersisa sekitar 3,9 juta warung, jauh berkurang dibandingkan 6,1 juta unit pada 2007.
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menyebut lebih dari 2,2 juta warung tutup usaha akibat ekspansi ritel modern yang dinilai kian masif. Ia menilai kemudahan perizinan toko modern turut mempercepat persaingan yang tidak seimbang bagi pelaku usaha kecil.
Menurut Ali, keberadaan ritel modern tidak seharusnya mematikan usaha rakyat. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang mampu menjaga perputaran ekonomi di tingkat desa dan kecamatan agar tetap berpihak pada pedagang kecil.
Dalam pertemuan bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, APKLI mendorong pemerintah memperketat implementasi aturan penataan pasar tradisional dan toko modern. Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Aturan itu mengharuskan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar, termasuk keberadaan pasar rakyat dan pelaku UMKM. Selain itu, pendirian toko modern wajib menyesuaikan tata ruang daerah serta menjalin kemitraan dengan UMKM dalam pemasaran produk.
APKLI juga menyoroti dampak kebijakan deregulasi perizinan ritel modern yang mulai diterapkan sejak Paket Kebijakan Ekonomi 2015. Ali menilai penyederhanaan izin tersebut berkontribusi pada semakin banyaknya warung kelontong yang gulung tikar.
Di sisi lain, APKLI mendukung program 83 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang digagas pemerintah sebagai pusat penggerak ekonomi lokal. Sinergi antara koperasi dan warung kelontong diyakini dapat memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat kecil.
Menanggapi hal tersebut, Ferry menyatakan Kementerian Koperasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta pemerintah daerah untuk mengkaji kembali penataan ritel modern agar lebih adil bagi semua pelaku usaha.(Zr)




