Anwar Usman Ungkap Alasan Sering Absen Sidang MK

Hakim Konstitusi Anwar Usman memperlihatkan obat-obatan yang ia konsumsi saat diwawancarai pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (21/1/2026). (Antara/Fath Putra Mulya)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Hakim Konstitusi Anwar Usman akhirnya buka suara mengenai tingkat ketidakhadirannya yang tinggi dalam sejumlah sidang dan rapat Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa kondisi kesehatan menjadi penyebab utama dirinya tidak dapat mengikuti agenda kelembagaan secara penuh.
Anwar mengungkapkan, pada awal 2025 dirinya mengalami insiden serius hingga kehilangan kesadaran. Peristiwa tersebut menjadi pengalaman sakit terberat yang pernah ia alami selama hidupnya. Meski begitu, ia tidak merinci secara spesifik penyakit yang diderita.
“Awal tahun itu saya jatuh, bukan sekadar pingsan, tapi benar-benar tidak ingat apa-apa. Saya pikir sudah selesai,” ujar Anwar seusai mengikuti persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Pasca-kejadian tersebut, tim medis menyarankan agar ia menjalani masa pemulihan panjang dengan memperbanyak istirahat selama satu hingga dua tahun. Hingga kini, Anwar mengaku masih harus mengonsumsi obat secara rutin setiap hari.
“Jarang yang tahu, saya minum obat tiga kali sehari, bahkan ada yang empat kali,” kata Anwar sambil menunjukkan obat-obatan yang dikonsumsinya, sebagaimana dikutip dari Antara.
Menurut Anwar, kondisi kesehatannya juga dipengaruhi oleh kebiasaan lama yang jarang melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Ia mengakui tidak pernah memanfaatkan fasilitas pemeriksaan rutin meskipun hak tersebut tersedia sejak dirinya menjabat sebagai hakim, baik di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi.
“Itu kesalahan saya. Sejak di Mahkamah Agung sampai di MK, saya tidak pernah general check-up, padahal jatah itu selalu ada setiap tahun,” ujar paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merilis laporan kinerja tahun 2025 pada Rabu (31/12/2025). Dalam laporan itu, MKMK menyertakan rekapitulasi kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Hasil pemantauan menunjukkan Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi. Ia tidak hadir dalam 81 kali sidang pleno, 32 kali sidang panel, serta 32 kali RPH. Persentase kehadirannya dalam RPH tercatat sebesar 71 persen.
Menanggapi data tersebut, Anwar menyatakan keberatan atas publikasi angka ketidakhadiran yang tidak disertai penjelasan alasan. Ia menegaskan bahwa setiap ketidakhadirannya selalu disertai keterangan resmi.
Meski demikian, Anwar menilai publikasi tersebut tidak berdampak secara pribadi dan menyatakan tidak mempermasalahkan langkah MKMK.
Sementara itu, Anggota MKMK Yuliandri menegaskan bahwa alasan ketidakhadiran hakim memang penting untuk dipahami. Namun, ia menyebut data yang dipublikasikan semata-mata bertujuan menyampaikan fakta sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas lembaga.
“Kami menyadari bahwa setiap keputusan pasti menimbulkan pro dan kontra. Tetapi itulah mandat yang diberikan kepada kami,” ujar Yuliandri dalam wawancara di Aula Gedung I MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).




