Anggota Polres Kapuas Dipecat karena Mangkir 30 Hari

Photo Kompas
INDOSBERITA.ID.KALTENG – Seorang anggota Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial RH resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah meninggalkan tugas selama 30 hari tanpa alasan jelas. Upacara pemecatan digelar di halaman Mapolres Kapuas pada Jumat (21/11/2025) dan dipimpin Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma.
Kapolres Gede menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena RH melakukan pelanggaran berat berupa desersi. “Yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan,” ujarnya.dikutip dari Kompas
Pemecatan RH ditetapkan melalui keputusan Kapolda Kalimantan Tengah Nomor KEP/360/XI/2025 yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2025. Keputusan itu menjadi hasil akhir dari rangkaian pemeriksaan terhadap RH.
AKBP Gede menambahkan bahwa penegakan aturan seperti ini penting untuk menjaga disiplin, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah terakhir setelah proses evaluasi yang cukup panjang.




