Anggota DPR Papua Kritisi Pembakaran Mahkota Cenderawasih
oleh Asep Sanjaya · Oktober 30, 2025

Anggota DPR RI pemusnahan barang bukti berupa mahkota Cenderawasih tidak sesuai aturan.
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua, Yan Permenas Mandenas, menilai pemusnahan barang bukti berupa mahkota Cenderawasih dengan cara dibakar tidak sesuai aturan.
Menurut Yan, tindakan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2017, khususnya Pasal 33 ayat 1 huruf (b) yang menyebut satwa mati atau diawetkan seharusnya dititipkan ke lembaga konservasi atau museum zoologi, bukan dimusnahkan.
“Mahkota Cenderawasih tidak termasuk kategori barang berbahaya atau mengandung bibit penyakit sebagaimana diatur dalam Pasal 41. Karena itu, pembakaran tersebut tidak tepat,” ujar Yan di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan, mahkota Cenderawasih memiliki nilai budaya dan identitas bagi masyarakat Papua. Karena itu, seharusnya disimpan di tempat yang layak, bukan dibakar.
Yan juga meminta Menteri Kehutanan untuk menindaklanjuti kasus ini dan mengevaluasi kinerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua. “Kami akan sampaikan hal ini kepada menteri dan Komisi IV DPR RI,” tambahnya.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Papua atas peristiwa pemusnahan mahkota Cenderawasih yang dilakukan di Jayapura pada 20 Oktober 2025.
“Kami memahami bahwa mahkota Cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas budaya masyarakat Papua,” ujar Dirjen KSDAE KLHK, Satyawan Pudyatmoko, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (23/10).
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum atas perdagangan satwa dilindungi. Namun, pihaknya menyadari bahwa sebagian barang bukti memiliki nilai budaya tinggi dan menegaskan tidak ada niat untuk melukai perasaan masyarakat Papua.
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak




