Amnesty Desak Usut Tuntas Penganiayaan Ojol oleh Oknum TNI

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kasus tersebut menunjukkan adanya arogansi aparat di ruang sipil. Ia juga mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta TNI mencintai rakyat, jika di lapangan masih terjadi kekerasan terhadap warga sipil. (Beritasatu.com/Andrew Tito)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Amnesty International Indonesia meminta agar tidak ada impunitas dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) oleh anggota TNI di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai peristiwa tersebut mencerminkan masih adanya praktik kekerasan aparat di ruang sipil. Ia menegaskan negara harus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Berulangnya kasus semacam ini membuat pernyataan publik presiden yang meminta TNI untuk mencintai rakyat hanyalah retorika kosong belaka. Presiden harus melihat fakta lapangan dan melakukan reformasi menyeluruh di tubuh TNI,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
Dari perspektif hak asasi manusia, Amnesty menyoroti dugaan tindakan pelaku yang disebut melontarkan kata-kata bernada dehumanisasi serta melakukan kekerasan fisik menggunakan besi. Tindakan tersebut dinilai melanggar hak atas integritas fisik dan mental korban.
“Aparat TNI seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan menjadi pelaku kekerasan terhadap warga sipil hanya karena masalah sederhana, seperti salah alamat,” ujar Usman.
Amnesty juga mengkritik respons awal kepolisian yang, menurut pengakuan korban, sempat menolak memproses laporan dengan alasan terduga pelaku merupakan anggota TNI. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan hak atas akses keadilan.
Lembaga tersebut menilai fenomena “no viral, no justice” mencerminkan lemahnya kepastian hukum bagi masyarakat. Amnesty menegaskan dugaan penganiayaan tersebut merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan hanya mekanisme internal militer.
“Negara tidak boleh membiarkan impunitas melanggengkan kekerasan, yaitu pangkat dan jabatan menjadi tameng untuk melukai rakyat sipil tanpa konsekuensi hukum yang setimpal. Keadilan bagi korban adalah hal mutlak dan tidak boleh ditawar-tawar, apalagi sampai menunggu viral,” tegas Usman.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (4/2/2026). Korban, pengemudi ojol berusia 26 tahun, disebut salah alamat saat mengantarkan penumpang ke rumah terduga pelaku. Dalam komunikasi melalui ponsel, terduga pelaku diduga memarahi dan menghina korban.
Korban tetap menyelesaikan pesanan hingga tiba di lokasi. Di tempat kejadian, korban sempat terlibat cekcok dengan anak terduga pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku datang membawa besi dan diduga memukul kepala korban hingga mengalami luka di bagian dahi kiri.
Warga sekitar melerai peristiwa tersebut dan membawa korban untuk memberikan keterangan kepada ketua RT setempat. Informasi awal sempat menyebut pelaku sebagai anggota Paspampres, namun kabar tersebut dibantah. Terduga pelaku disebut merupakan anggota TNI berpangkat kapten yang bertugas di detasemen Markas Besar TNI.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kembangan. Namun, menurut pengakuannya, laporan sempat terkendala karena kasus disebut harus ditangani polisi militer. Setelah peristiwa tersebut viral di media sosial, korban kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan pada Senin (9/2/2026).
Polsek Kembangan menyatakan tengah menindaklanjuti laporan yang diterima sejak Kamis (5/2/2026).




