Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa kaburnya tersangka terjadi saat proses pemeriksaan di Polda Jambi. “Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Alung Ramadhan kini resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi fokus utama kepolisian. Sementara dua tersangka lainnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Sebagai konsekuensi atas kelalaian tersebut, Polda Jambi memberikan sanksi tegas kepada tim penyidik. “Penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri. Diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf di sidang kode etik, dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun,” jelas Erlan.
Kasus ini mencuat setelah polisi menyita sabu seberat 58.212,65 gram, yang berdasarkan uji laboratorium forensik terbukti mengandung metamfetamin. Penangkapan ketiga tersangka sebelumnya dianggap sebagai pengungkapan jaringan narkotika besar di wilayah Jambi.
Hingga saat ini, upaya pencarian Alung Ramadhan terus dilakukan, sementara proses hukum terhadap Agit Putra Ramadhan dan Juniardo tetap berjalan. Kejadian ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam meningkatkan pengawasan dan prosedur pemeriksaan agar kasus serupa tidak terulang.