Ade Kuswara Bantah Terlibat Suap Ijon Proyek di Bekasi

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang seusai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026). (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menyatakan tidak mengetahui adanya praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia juga mengeklaim namanya dicatut oleh pihak tertentu hingga menyeretnya menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ade menyampaikan hal tersebut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026). Menurutnya, masa jabatannya yang masih singkat membuat dirinya belum sepenuhnya memahami mekanisme pemerintahan daerah.
“Kalau dimanfaatkan, mungkin ada yang jual-jual nama saya. Tapi saya baru masuk 2025, mau ke 2026, dan belum ada rencana-rencana seperti itu. Insyaallah juga tidak akan pernah terjadi,” ujar Ade.
Ia menegaskan baru menjabat sekitar sembilan bulan sebagai Bupati Bekasi. Dalam kurun waktu tersebut, Ade mengaku masih mempelajari proses anggaran dan pembangunan di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Saya ini baru menjabat 9 bulan, jadi belum hafal betul bagaimana proses anggaran maupun pembangunan pemerintah daerah,” ucapnya.
Diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
KPK menduga terjadi praktik suap ijon proyek, yakni pemberian uang oleh pihak swasta sebelum proyek pemerintah ditetapkan atau dilelang secara resmi. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang dari pihak swasta dengan nilai total mencapai Rp9,5 miliar, meskipun proyek yang dijanjikan belum tersedia.
Selain itu, Ade juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pihak pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




