Hinca Panjaitan Dorong Penyelesaian Damai Kasus Guru dan Siswa di Jambi

Hinca Panjaitan Dorong Penyelesaian Damai Kasus Guru dan Siswa di Jambi

Hinca Panjaitan Dorong Penyelesaian Damai Kasus Viral Guru dan Siswa di Tanjung Jabung Timur,Photo Tribunjambi.

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru di SMKN 3 Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang viral di media sosial, mendapat perhatian serius dari Anggota DPR RI Komisi III, Hinca Panjaitan. Ia menilai konflik yang melibatkan dunia pendidikan semestinya tidak berakhir pada permusuhan berkepanjangan.

Hinca mendorong agar penyelesaian perkara antara guru dan siswa tersebut ditempuh melalui pendekatan damai, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Insiden ini berawal dari peristiwa pada Selasa, 13 Januari 2026, ketika Agus Saputra, guru Bahasa Inggris SMKN 3 Berbak, diduga menampar seorang siswa usai merasa tersinggung oleh ucapan tidak pantas. Namun versi pihak siswa menyebutkan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh dugaan penghinaan verbal dari sang guru.

Situasi semakin memanas setelah upaya mediasi di lingkungan sekolah tidak membuahkan hasil. Ketegangan berujung pada pengeroyokan terhadap Agus oleh sejumlah siswa saat ia menuju ruang guru. Akibat kejadian tersebut, Agus mengalami luka memar dan sempat mengacungkan sebilah celurit sebagai upaya membela diri sekaligus membubarkan kerumunan.

Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Hingga 20 Januari 2026, baik pihak guru maupun siswa telah saling melapor ke Polda Jambi.

Dorongan penyelesaian secara bijak disampaikan Hinca Panjaitan usai kunjungan kerjanya di Kota Jambi, Kamis (22/1/2026). Ia didampingi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Riadi.

Menurut Hinca, penanganan perkara yang melibatkan guru dan siswa membutuhkan kehati-hatian agar tidak merusak nilai-nilai pendidikan.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kita punya KUHAP dan KUHP baru, silakan dipakai sesuai ketentuan. Namun, ruang musyawarah tetap perlu dibuka,” ujar Hinca.

Ia menegaskan bahwa hubungan antara pendidik dan peserta didik harus dilandasi rasa saling menghormati. Konflik yang tidak dikelola dengan baik, kata dia, berpotensi memberikan dampak jangka panjang, khususnya bagi masa depan siswa.

Kasus di SMKN 3 Berbak ini menjadi pengingat pentingnya membangun mekanisme penyelesaian konflik di lingkungan sekolah agar persoalan serupa tidak kembali berujung pada proses hukum dan kegaduhan publik.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *