63 Desa di Muaro Jambi Kehilangan Dana Desa 2025

63 Desa di Muaro Jambi Kehilangan Dana Desa 2025

Photo Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.MUARO JAMBI – Anggaran miliaran rupiah yang sejatinya menjadi penopang pembangunan desa di Kabupaten Muaro Jambi harus berakhir tanpa realisasi. Sebanyak 63 desa dipastikan gagal menerima Dana Desa kategori non earmark tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp14,7 miliar.

Dana tersebut kandas akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur tata cara serta tenggat penyaluran dana dari pemerintah pusat. Ironisnya, regulasi tersebut justru muncul setelah batas waktu penyaluran berakhir.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi melalui Kepala Bidang Bina Desa, Umar, mengatakan bahwa kondisi ini berdampak langsung terhadap rencana pembangunan yang telah disusun desa sejak awal tahun.

“Nilai dana yang tidak bisa disalurkan itu mencapai Rp14,7 miliar dari 63 desa. Ada desa yang kehilangan puluhan juta rupiah, bahkan ada yang mencapai Rp500 juta,” ujar Umar,Kamis (22/1/2026).dikutip dari Tribunjambi

Dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025, lanjut Umar, ditegaskan bahwa batas akhir penyaluran Dana Desa non earmark adalah 17 September 2025. Namun aturan tersebut baru ditetapkan pada November 2025, sehingga proses pencairan dana tidak memiliki dasar hukum yang memungkinkan.

“Secara administrasi dan aturan, dana itu sudah tidak bisa disalurkan karena melewati batas waktu yang ditentukan,” katanya.

Situasi ini semakin rumit akibat lemahnya disiplin pengelolaan keuangan di sejumlah desa. Umar mengungkapkan, beberapa desa diketahui telah melaksanakan pembangunan fisik lebih dulu, padahal anggaran resmi belum ditetapkan.

“Pembangunan dilakukan sebelum dananya ada. Ini berarti kegiatan dilakukan di luar APBDes yang sah dan tentu melanggar aturan pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.

Menurutnya, setiap program desa wajib melalui perencanaan dan penganggaran yang jelas. Jika pembangunan dilakukan tanpa kepastian dana, risiko masalah hukum dan administrasi tidak dapat dihindari.

Akibatnya, Dana Desa non earmark yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi desa, hingga peningkatan layanan publik, akhirnya tidak dapat digunakan sama sekali.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berharap peristiwa ini menjadi evaluasi menyeluruh bagi pemerintah desa. Pemahaman terhadap regulasi, ketertiban administrasi, serta koordinasi lintas pemerintahan dinilai mutlak diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Desa tidak boleh mengambil langkah di luar ketentuan. Semua harus berbasis aturan agar dana yang tersedia benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Umar.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *