Polri Bentuk Ditres PPA dan PPO, Kompolnas Sambut Positif

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut positif peluncuran Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) yang kini dibentuk di 11 kepolisian daerah (Polda) dan Satuan Reserse PPA dan PPO di 22 kepolisian resor (Polres).
Peresmian unit khusus tersebut digelar di Aula Awaloeddin, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Anggota Kompolnas Gufron Mabruri menilai pembentukan Ditres PPA dan PPO sebagai langkah progresif Polri dalam memperkuat sistem perlindungan hukum bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, buruh, serta kelompok masyarakat rentan lainnya.
Menurut Gufron, keberadaan direktorat khusus ini menjadi jawaban atas meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender dan tindak pidana perdagangan orang yang membutuhkan penanganan lebih spesifik dan berorientasi pada korban.
“Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam merespons kebutuhan masyarakat. Penanganannya tidak semata penegakan hukum, tetapi juga menempatkan perlindungan dan pemulihan korban sebagai prioritas,” ujar Gufron, Kamis (22/1/2026).
Kompolnas juga mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap penguatan kelembagaan Polri, yang ditunjukkan melalui kehadiran Kapolri dalam peresmian tersebut. Selain itu, penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Ke depan, Kompolnas mendorong agar pembentukan Ditres PPA dan PPO dapat diperluas ke seluruh Polda dan Polres di Indonesia. Pasalnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang masih terjadi di berbagai daerah.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah kebutuhan mendesak di semua wilayah. Karena itu, kami berharap unit ini dapat hadir secara merata di setiap jajaran kepolisian,” kata Gufron.
Meski demikian, Kompolnas menilai keberadaan Ditres PPA dan PPO yang masih relatif baru akan menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan infrastruktur, sarana pendukung, hingga kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus serta pemahaman perspektif gender.
Gufron menegaskan, penanganan perkara PPA dan PPO harus melampaui proses hukum semata. Pendampingan dan pemulihan korban secara profesional dan berkelanjutan dinilai penting agar kehadiran direktorat ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Pendekatan yang berorientasi pada korban menjadi kunci keberhasilan Ditres PPA dan PPO,” pungkasnya.




