Reformasi Pajak Lewat Coretax Dinilai Belum Optimal

Reformasi Pajak Lewat Coretax Dinilai Belum Optimal

Warga mengakses laman sistem perpajakan digital Coretax. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi administrasi perpajakan dinilai belum sepenuhnya membuahkan hasil. Sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax, dianggap masih menghadapi berbagai kendala sehingga belum mampu berperan optimal sebagai pendorong utama peningkatan penerimaan pajak.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai implementasi Coretax hingga saat ini masih berada pada tahap awal dan memerlukan penyempurnaan yang cukup panjang. Menurutnya, sistem tersebut masih tergolong prematur untuk diandalkan sebagai instrumen utama reformasi perpajakan.

“Coretax diharapkan bisa menjadi game changer seperti reformasi pada 2004–2008. Namun, pada kondisi sekarang, sistem ini masih membutuhkan banyak perbaikan dan penyesuaian,” ujar Fajry saat dihubungi Beritasatu.com, Selasa (20/1/2026).

Fajry menilai reformasi administrasi perpajakan paling berdampak pascareformasi justru terjadi pada periode 2004–2008. Reformasi pada masa itu dinilai berhasil memperbaiki tata kelola perpajakan sekaligus memberikan lonjakan nyata terhadap penerimaan negara.

“Reformasi tersebut mendapat banyak apresiasi, baik dari internal DJP, wajib pajak, maupun lembaga internasional seperti IMF. Dampaknya terhadap penerimaan negara juga sangat signifikan,” kata Fajry.

Setelah periode tersebut, reformasi administrasi perpajakan cenderung berfokus pada digitalisasi layanan, seperti penerapan e-SPT dan berbagai sistem pelaporan elektronik lainnya. Sementara itu, pengembangan Coretax atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang dimulai sejak 2019 diharapkan dapat menjadi terobosan baru dalam reformasi perpajakan nasional.

Namun demikian, Fajry menilai efektivitas Coretax dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak belum terasa secara maksimal. Sejumlah kendala teknis serta proses adaptasi sistem masih menjadi tantangan, baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak.

Ia menegaskan bahwa reformasi perpajakan berisiko tidak memberikan dampak signifikan jika tidak ditopang oleh sistem administrasi yang kuat dan andal. Karena itu, penguatan sistem perlu dilakukan secara bertahap namun konsisten agar tujuan reformasi dapat tercapai.

Lebih lanjut, Fajry mengingatkan reformasi administrasi perpajakan tidak dapat berjalan sendiri. Menurutnya, penyempurnaan sistem harus dibarengi dengan penguatan penegakan hukum, peningkatan pengawasan internal, serta penciptaan iklim usaha yang lebih kondusif.

“Masalah ekonomi terbesar tahun lalu adalah ketidakpastian. Itu yang harus dibenahi. Selain itu, deregulasi juga diperlukan untuk memberi ruang lebih luas bagi pelaku usaha,” pungkasnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *