Efisiensi Tilang Drone Dipertanyakan

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho (kiri tengah) bersama jajaran Ditgakkum Korlantas Polri meninjau pengoperasian perdana ETLE drone di kawasan Jalan Raya Cibubur. (Antara/Antara)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Penerapan tilang elektronik berbasis drone atau Electronic Traffic Law Enforcement Mobile (ETLE) oleh Korlantas Polri mendapat sorotan terkait efektivitas operasional dan standar keselamatan di ruang publik.
Menurut pakar drone Indonesia, Arya Dega, penggunaan drone untuk penindakan pelanggaran lalu lintas memiliki tantangan teknis lebih rumit dibanding kamera statis. Ia menekankan bahwa identifikasi pelat nomor dan jenis pelanggaran dari ketinggian memerlukan kamera beresolusi tinggi dan stabil agar bukti visual akurat dan risiko kesalahan tilang dapat diminimalkan. “Kamera harus mampu mengikuti pergerakan kendaraan, lalu kembali ke posisi siaga, supaya bukti yang dihasilkan valid,” ujar Arya, Sabtu (17/1/2026).
Selain tantangan teknis, keselamatan operasional juga menjadi perhatian. Drone beroperasi di atas jalan yang padat menimbulkan risiko kegagalan fungsi yang dapat membahayakan pengguna jalan. Faktor lain adalah keterbatasan durasi terbang akibat baterai serta kebutuhan pilot bersertifikasi khusus, yang membuat operasionalnya jauh lebih mahal dibanding kamera tetap di darat.
Arya menyarankan bahwa pemanfaatan drone Polri lebih optimal jika difokuskan pada pemantauan kepadatan lalu lintas dan operasi penyelamatan. Untuk tujuan ini, perangkat harus dilengkapi sensor panas dan tahan cuaca dengan kemampuan search and rescue (SAR). “Efisiensi drone bukan pada penindakan hukum yang berulang, tapi pada pemantauan skala besar dan respons darurat,” pungkasnya.




