Guru SMK Jambi Dikeroyok, PGRI Minta Perlindungan Hukum

Guru SMK Jambi Dikeroyok, PGRI Minta Perlindungan Hukum

Ilustrasi guru. (Dok Kemendikdasmen/Istimewa)

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Kasus kekerasan fisik yang menimpa Agus Saputra, seorang guru SMK di Jambi, kembali memicu perbincangan mengenai urgensi payung hukum yang kuat bagi tenaga pendidik. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Guru guna menjamin keamanan dan martabat profesi pendidik.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi menegaskan bahwa regulasi khusus tersebut sangat dibutuhkan untuk meminimalkan konflik di lingkungan sekolah. Menurutnya, undang-undang ini tidak hanya melindungi guru, tetapi juga menjaga kehormatan seluruh ekosistem pendidikan, mulai dari siswa hingga kepala sekolah, termasuk dari praktik perundungan.

“Undang-undang ini penting untuk melindungi semua pihak di dunia pendidikan dan mencegah terjadinya intimidasi maupun kekerasan,” ujar Unifah di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Insiden pengeroyokan terhadap Agus Saputra terjadi pada Selasa (13/1/2026) dan berawal dari perselisihan di dalam kelas. Agus disebut menegur seorang siswa yang mengeluarkan ucapan tidak pantas, yang kemudian berujung pada ketegangan dan aksi kekerasan yang melibatkan beberapa siswa lain. Pihak sekolah diketahui sempat melakukan upaya mediasi.

Dalam perkembangannya, muncul perbedaan versi terkait pemicu konflik. Sejumlah siswa mengklaim adanya ucapan guru yang dianggap merendahkan kondisi ekonomi. Namun, Agus membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa perkataannya merupakan bentuk motivasi agar siswa tetap rendah hati dan tidak berperilaku menyimpang.

Meski menjadi korban kekerasan fisik dan rekaman kejadian tersebut sempat viral di media sosial, Agus memilih tidak membawa kasus ini ke jalur hukum. Sikap tersebut dinilai PGRI sebagai cerminan kedewasaan pendidik yang tetap mengedepankan pembinaan karakter siswa.

Saat ini, PGRI turut mendampingi proses mediasi guna memastikan tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak sekolah dan orang tua siswa, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *