Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati. (Foto: Dok. Golkar).
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Upaya negara untuk tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga merebut kembali aset hasil tindak pidana mulai mendapat pijakan serius. Komisi III DPR RI resmi mengawali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026), sebagai bagian dari penguatan sistem penegakan hukum nasional.
RUU ini disiapkan untuk menjawab tantangan penanganan kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara, terutama tindak pidana yang bermotif keuntungan finansial seperti korupsi, terorisme, dan narkotika.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis untuk memastikan kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Hari ini kami memulai pembentukan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Ini merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang berorientasi pada keuntungan finansial,” ujar Sari.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada vonis pidana penjara semata. Negara harus memiliki instrumen hukum yang tegas untuk mengejar dan mengambil kembali aset hasil kejahatan demi memulihkan kerugian keuangan negara.
“Penegakan hukum bukan hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi bagaimana kerugian negara yang ditimbulkan dapat dipulihkan dan dikembalikan,” tegasnya.
Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, Komisi III DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Masukan dari masyarakat, akademisi, hingga praktisi hukum dinilai penting agar RUU yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan kebutuhan penegakan hukum.
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR juga berencana memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Haper). Pembahasan RUU Haper akan dilakukan secara terpisah dengan agenda dan mekanisme tersendiri.
“Kami ingin proses pembentukan undang-undang ini melibatkan partisipasi warga negara secara maksimal. Di sisi lain, pembahasan RUU Haper juga akan berjalan sendiri,” kata Sari.
Diharapkan, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum tambahan yang efektif untuk memutus mata rantai kejahatan finansial. Dengan fokus pada pemulihan kerugian negara, regulasi ini sekaligus diharapkan mampu memberikan efek jera serta mencegah kejahatan yang selama ini menguntungkan secara ekonomi.




