Janjikan Jalur Cepat Haji,Nakes Tanjabtim Terjerat Hukum

Oknum Nakes di Tanjab Timur Jambi tersangka penipuan haji,Photo TribunJambi.com
INDOSBERITA.ID.TANJUNG JABUNG TIMUR – Impian menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean panjang berubah menjadi mimpi buruk bagi satu keluarga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Janji keberangkatan haji melalui jalur cepat yang ditawarkan seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial H.M kini berujung proses hukum.
Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan H.M sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Ia diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengklaim memiliki akses “jalur khusus” pendamping kesehatan haji. Akibat perbuatannya, lima orang korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp235 juta.dikutip dari Tribunjambi
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan para korban yang masih memiliki hubungan keluarga. Mereka mengaku tidak menaruh curiga karena tersangka dikenal sebagai tenaga kesehatan dan pernah terlibat langsung sebagai petugas kesehatan haji pada 2017.
Latar belakang tersebut membuat korban semakin yakin, terlebih beberapa di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang terbiasa dengan urusan administrasi pemerintahan.
Dalam aksinya, H.M menyampaikan bahwa keberangkatan haji bisa ditempuh melalui kuota pendamping kesehatan. Jalur ini disebut-sebut memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrean reguler yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.
“Tersangka memanfaatkan profesinya sebagai tenaga kesehatan. Korban diyakinkan bisa berangkat haji melalui jalur pendamping kesehatan, apalagi korban juga berlatar belakang ASN,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Daulay, Senin (12/1/2026).
Terbuai janji tersebut, para korban menyetorkan uang secara bertahap dengan nominal antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per orang.
Fakta berbeda terungkap dalam proses penyidikan. Polisi memastikan bahwa uang yang diserahkan para korban tidak pernah masuk atau didaftarkan ke otoritas resmi penyelenggara ibadah haji.
Penyidik menduga dana tersebut justru dipakai tersangka untuk kebutuhan pribadi, termasuk menutup utang-utang yang dimilikinya.
Atas perbuatannya, H.M dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Meski demikian, hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.
Tak berhenti sampai di situ, polisi juga menemukan indikasi adanya korban lain di Kota Jambi dengan modus serupa. Hal ini membuka kemungkinan bahwa praktik penipuan tersebut telah berlangsung lebih luas dari yang terungkap saat ini.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji di luar prosedur resmi. Seluruh proses pendaftaran haji, kata polisi, hanya sah jika dilakukan melalui jalur yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.




