Nyumarno Datangi KPK, Diperiksa Terkait Suap Proyek Bekasi

Nyumarno Datangi KPK, Diperiksa Terkait Suap Proyek Bekasi

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Nyumarno di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 12 Januari 2026. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Nyumarno, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Senin (12/1/2026).

Nyumarno tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.45 WIB. Ia mengenakan kemeja batik merah berlengan panjang dan masker putih saat memasuki gedung pemeriksaan.

Kepada awak media, Nyumarno menyatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Ia mengaku siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Saya hadir memenuhi undangan KPK untuk memberikan kesaksian. Mohon doa dari semuanya,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Nyumarno sempat tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan KPK pada 8 Januari 2026. Hal tersebut memicu spekulasi bahwa dirinya tidak kooperatif. Namun, Nyumarno membantah anggapan tersebut dan menegaskan tidak pernah berniat menghindari pemeriksaan.

Menurutnya, ketidakhadiran itu disebabkan surat panggilan resmi KPK belum diterima, baik di alamat rumah sesuai KTP maupun di kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Setelah berkomunikasi langsung dengan pihak KPK, ia memastikan kesiapannya untuk hadir pada panggilan berikutnya.

“Sempat muncul pemberitaan saya mangkir, padahal undangannya memang belum sampai. Setelah komunikasi dengan KPK, hari ini saya datang dan kooperatif,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

KPK menduga ketiganya terlibat praktik suap ijon proyek, yakni pemberian uang dari pihak swasta sebelum proyek resmi ditetapkan atau dilelang. Total uang yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar, meski proyek yang dijanjikan belum tersedia.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi lain yang diterima Ade Kuswara Kunang sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total aliran dana yang menjadi perhatian KPK dalam perkara ini mencapai Rp 14,2 miliar.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *