Kasus Dugaan Penipuan Akpol, Adly Fairuz Digugat Perdata

Kasus Dugaan Penipuan Akpol, Adly Fairuz Digugat Perdata

Adly Fairuz terseret dugaan penipuan calon akpol. (Beritasatu.com/Instagram)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Aktor sekaligus selebritas Adly Fairuz tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 3,65 miliar. Gugatan diajukan oleh Abdul Hadi yang mengaku menjadi korban janji kelulusan anaknya dalam seleksi calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2023 dan 2024.

Perkara tersebut bermula ketika Abdul Hadi menyerahkan sejumlah uang setelah mendapat janji bahwa putranya akan dibantu lolos seleksi Akpol. Namun, setelah dua kali mengikuti seleksi, anak korban dinyatakan tidak lulus. Merasa dirugikan, pihak korban kemudian menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum Abdul Hadi, Meisa Daryanti, menjelaskan bahwa sebelum mengajukan gugatan perdata, kliennya telah mengirimkan somasi kepada Adly Fairuz agar mengembalikan uang yang diterima. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.

“Tidak ada respons sama sekali dari pihak Adly. Karena tidak ada itikad baik, akhirnya kami menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan,” ujar Meisa kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Chyntia Olivia, berharap Adly Fairuz bersikap kooperatif dan hadir dalam proses persidangan agar perkara dapat diselesaikan secara terbuka.

“Kami berharap yang bersangkutan hadir di persidangan dan tidak menggantungkan janji. Sampai saat ini, tidak ada komunikasi apa pun dari pihak tergugat,” kata Chyntia.

Pihak kuasa hukum korban juga menilai kasus ini berdampak luas terhadap kehidupan pribadi Adly Fairuz. Salah satu pengacara Abdul Hadi, Maman, menyebut bahwa setelah somasi dilayangkan, muncul kabar mengenai perceraian Adly dengan istrinya.

“Tiba-tiba muncul pemberitaan soal perceraian. Padahal sebelumnya Adly dikenal sebagai figur publik yang relatif jauh dari isu negatif,” ujarnya.
Dalam keterangan sebelumnya, Adly Fairuz disebut sempat berjanji mengembalikan dana yang diterima dengan skema cicilan sebesar Rp 500 juta per bulan hingga September 2025. Namun, menurut pihak korban, janji tersebut tidak dipenuhi sepenuhnya.

“Pembayaran hanya dilakukan satu kali, setelah itu tidak ada lagi realisasi cicilan sesuai kesepakatan,” ungkap kuasa hukum Abdul Hadi.

Atas dasar itu, Abdul Hadi menggugat Adly Fairuz atas dugaan wanprestasi dan penipuan dengan nilai gugatan yang disebut mendekati Rp 5 miliar. Kasus tersebut kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *