Izin Tambang Disorot, Kejagung Cek Data Hutan

Izin Tambang Disorot, Kejagung Cek Data Hutan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 8 Januari 2026. (Antara/Nadia Putri Rahmani)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk melakukan verifikasi dan pencocokan data terkait perubahan peruntukan kawasan hutan, khususnya hutan lindung, di sejumlah wilayah. Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan pelanggaran perizinan pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan.
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung diketahui mendatangi Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut pada Rabu (7/1/2026) guna menelusuri kesesuaian data perubahan fungsi kawasan hutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kehadiran penyidik tersebut bukan dalam rangka penggeledahan, melainkan murni pencocokan data pendukung penyidikan.

“Tim penyidik datang untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah. Prosesnya berjalan lancar dan kooperatif,” ujar Anang, Kamis (8/1/2026).

Menurut Anang, pencocokan data ini dilakukan sebagai upaya percepatan pengumpulan bahan dan keterangan yang diperlukan dalam penyidikan. Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut disebut telah memberikan dukungan dengan menyerahkan dokumen serta data relevan guna memastikan keakuratan informasi.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan dugaan pembukaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dugaan pelanggaran tersebut melibatkan izin yang diberikan oleh kepala daerah pada masa lalu, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Data yang dikumpulkan akan kami pelajari dan dalami lebih lanjut untuk mendukung proses penegakan hukum,” tambah Anang.

Dari pihak Kemenhut, kegiatan tersebut juga dibenarkan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa aktivitas yang berlangsung hanyalah pencocokan data, tanpa adanya tindakan penggeledahan.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan tertib dan kooperatif. Ini murni pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan,” ujar Ristianto.

Ia menambahkan, data yang dicocokkan berkaitan dengan kebijakan perubahan fungsi kawasan hutan pada periode pemerintahan sebelumnya, bukan kebijakan di era pemerintahan saat ini. Kemenhut, lanjutnya, berkomitmen mendukung penuh proses penegakan hukum dengan menyediakan data dan informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, Kejagung masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam perizinan pertambangan di Konawe Utara. Penyidikan mencakup periode 2013 hingga 2025 dan telah melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi.

Meski perkara serupa sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun dihentikan, Kejagung menegaskan akan melanjutkan proses hukum tersebut demi memastikan kepastian hukum serta perbaikan tata kelola sumber daya alam dan kehutanan nasional.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *