KPK Nilai KUHP Nasional Tak Ganggu Proses Pemberantasan Korupsi

KPK Nilai KUHP Nasional Tak Ganggu Proses Pemberantasan Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan lembaganya akan menjalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan langkah antisipatif menyusul diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada awal 2026. Penyesuaian dilakukan agar penerapan aturan baru tersebut tetap sejalan dengan karakter khusus penanganan tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, meskipun KUHP dan KUHAP terbaru menjadi rujukan hukum nasional, penegakan hukum korupsi tetap memiliki kekhususan yang dilindungi oleh undang-undang tersendiri. Oleh karena itu, KPK memastikan tidak akan terjadi perubahan mendasar dalam pola penanganan perkara.

Menurut Setyo, saat ini Biro Hukum KPK tengah mengkaji berbagai ketentuan teknis untuk menyelaraskan prosedur internal dengan regulasi baru. Kajian tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap produk hukum negara sekaligus menjaga efektivitas pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan, keberadaan Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi masih menjadi fondasi utama kerja lembaga antirasuah. Prinsip lex specialis tetap digunakan agar penanganan perkara korupsi tidak disamakan dengan tindak pidana umum.

Sejalan dengan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KUHAP baru secara eksplisit tetap mengakui keberlakuan undang-undang yang bersifat khusus. Ketentuan tersebut, kata dia, memberikan kepastian bahwa kewenangan KPK tidak tergerus oleh perubahan aturan prosedural.

Budi juga menjelaskan, selama masa transisi ini, perkara korupsi yang sedang berjalan masih diproses menggunakan KUHAP lama. Sementara itu, pembahasan internal terkait penerapan teknis KUHAP baru masih terus dilakukan sebelum diberlakukan secara penuh.

KPK menegaskan, pemberlakuan hukum pidana nasional yang baru tidak akan menghambat agenda pemberantasan korupsi dan justru menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum yang lebih tertib dan terukur.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *