Setelah Sempat Naik, Harga Sawit Jambi Kembali Turun Awal Tahun 2026

Setelah Sempat Naik, Harga Sawit Jambi Kembali Turun Awal Tahun 2026

photo istock

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan kembali merilis harga kelapa sawit untuk periode 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Memasuki awal tahun 2026, harga tandan buah segar (TBS) sawit mengalami koreksi setelah sebelumnya bergerak naik dalam beberapa periode terakhir.

Untuk TBS kelapa sawit usia 10 hingga 20 tahun, harga di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS) ditetapkan sebesar Rp 3.418,53 per kilogram. Penyesuaian harga ini menjadi sinyal bagi petani untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi dinamika pasar sawit yang masih berfluktuasi.

Di lapangan, harga yang diterima petani non-plasma melalui toke atau tengkulak umumnya lebih rendah dibandingkan harga pabrik. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh biaya distribusi, sistem penjualan, serta mekanisme pasar di masing-masing daerah.

Dinas Perkebunan Provinsi Jambi menjelaskan bahwa penetapan harga sawit dilakukan melalui forum resmi yang melibatkan unsur pemerintah, perusahaan pengolahan, serta perwakilan petani. Melalui Bidang Pengolahan, Standarisasi, dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PSPHP), dinas menegaskan bahwa perubahan harga sangat dipengaruhi oleh perkembangan harga sawit di pasar global.

Fluktuasi harga ini juga tercermin pada harga komoditas turunan sawit. Untuk periode yang sama, harga crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp 13.943,49 per kilogram, sedangkan harga kernel atau inti sawit berada di angka Rp 10.522,13 per kilogram dengan indeks K mencapai 94,49 persen.

Selain itu, harga TBS sawit berdasarkan usia tanaman juga mengalami penyesuaian. Untuk umur 3 tahun, harga ditetapkan Rp 2.662,16 per kilogram. Sementara itu, TBS umur 4 tahun berada di angka Rp 2.840,23 per kilogram, dan umur 5 tahun sebesar Rp 2.971,09 per kilogram.

Harga resmi ini berlaku bagi petani plasma dan transaksi di tingkat pabrik kelapa sawit selama periode 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Petani diimbau untuk terus mengikuti informasi harga resmi sebagai acuan dalam perencanaan produksi dan pemasaran hasil kebun sawit mereka.

Sumber:Tribun

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *