Pemkab Merangin Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Petasan

Pemkab Merangin Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Petasan

Photo Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.MERANGIN – Suasana malam pergantian tahun 2025 ke 2026 di Kabupaten Merangin akan berlangsung berbeda. Pemerintah Daerah secara resmi melarang masyarakat menyalakan petasan dan kembang api yang menimbulkan ledakan pada Rabu malam (31/12/2025). Kebijakan ini diambil untuk menciptakan perayaan Tahun Baru yang lebih aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.

Larangan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin Zulhifni Nomor 300/1086/Satpol PP/2025 tentang Pelaksanaan Perayaan Malam Tahun Baru 2026, tertanggal 30 Desember 2025, atas arahan langsung Bupati Merangin H. M. Syukur.

Dalam edaran itu, Bupati Merangin menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin menjadi contoh bagi masyarakat. ASN diminta tidak menyalakan petasan maupun kembang api yang meledak, serta mengajak lingkungan sekitarnya untuk merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih positif.

“ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, dengan tidak melakukan aktivitas menyalakan petasan dan kembang api yang menimbulkan ledakan,” ujar Bupati Merangin yang disampaikan oleh Sekda Zulhifni, Selasa (30/12/2025).

Sebagai pengganti euforia pesta kembang api, Pemerintah Kabupaten Merangin mengajak masyarakat mengisi malam Tahun Baru 2026 dengan kegiatan keagamaan. Zikir dan doa bersama akan digelar sebagai wujud empati dan solidaritas terhadap korban banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kegiatan tersebut akan dipusatkan di Masjid Raya Al Istiqomah dan dijadikan sebagai titik kumpul masyarakat pada malam pergantian tahun. Selain sebagai sarana ibadah, langkah ini juga diharapkan dapat mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, berkeliaran di jalan-jalan pada malam Tahun Baru.

Sementara itu, seluruh perangkat daerah bersama unsur terkait diminta aktif melakukan pembinaan dan pengawasan di lapangan agar ketentuan dalam Surat Edaran Sekda dapat terlaksana dengan baik. Pemerintah berharap, perayaan Tahun Baru 2026 di Merangin dapat berlangsung aman, khidmat, dan sarat makna kebersamaan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *