Kasus Korupsi LNG Pertamina, Nama Ahok dan Nicke Widyawati Disebut

Kasus Korupsi LNG Pertamina, Nama Ahok dan Nicke Widyawati Disebut

Nicke Widyawati (kanan) berbincang dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri). (Foto: ANTARA).

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, melalui kuasa hukumnya menyebut ada nama-nama mantan petinggi Pertamina yang perlu dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011–2024 yang merugikan negara senilai US$113,8 juta atau setara Rp1,8 triliun.

Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nurzaenab, menegaskan bahwa mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, dan mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan pembelian dan penjualan LNG yang kini dipersoalkan KPK.

“Berdasarkan dakwaan KPK, kerugian negara terjadi pada 2020–2021. Saat itu, siapa yang mengambil keputusan penting untuk pembelian dan penjualan LNG? Ya mereka berdua,” ujar Wa Ode di Jakarta, Jumat (26/12/2025).dikutip dari Inilah.com

Wa Ode menekankan bahwa Hari Karyuliarto sudah tidak menjabat di Pertamina sejak 2014, sehingga menurutnya tanggung jawab utama berada pada jajaran direksi dan komisaris yang menjabat saat kerugian terjadi. “Tentu mereka belum tentu melakukan korupsi, tapi harus ada yang bertanggung jawab. Klien saya sudah tidak lagi menjabat saat itu,” katanya.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, turut menyoroti peran mantan petinggi Pertamina lainnya, termasuk Dwi Soetjipto, Nicke Widyawati, dan Ahok. Ia menjelaskan bahwa amandemen perjanjian jual-beli LNG (SPA) pada 2015 dan realisasi kargo LNG dari Corpus Christi pada 2019 melibatkan kepemimpinan mereka di Pertamina.

Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada Selasa (23/12/2025), dua terdakwa yakni Hari Karyuliarto dan Senior Vice President Gas & Power periode 2013–2014, Yenni Andayani, dihadirkan dalam persidangan terkait dugaan merugikan negara senilai US$113,84 juta atau sekitar Rp1,77 triliun.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Yoga Pratomo, menyebutkan bahwa keduanya diduga memperkaya mantan Dirut Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan), sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016, serta memperkaya CCL sebesar US$113,84 juta.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap mekanisme pengadaan LNG di Pertamina, serta peran direksi dan komisaris dalam pengambilan keputusan yang berpotensi merugikan negara.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *