KPK Tetapkan Ayah Bupati Bekasi sebagai Tersangka Suap Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara (tengah) jadi tersangka KPK (foto:inilahcom/rizki)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H. M. Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. HMK diketahui merupakan ayah dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap praktik pemberian uang terkait pengamanan paket proyek. Dalam konstruksi perkara, HMK diduga berperan sebagai perantara sekaligus penerima bersama suap antara pihak swasta dan Bupati Bekasi.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa HMK menjadi penghubung komunikasi antara Ade Kuswara Kunang dan pihak swasta penyedia proyek, Sarjan (SRJ). Melalui peran tersebut, HMK diduga menjembatani permintaan serta penyerahan uang ijon proyek.
“Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK secara rutin meminta uang ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).Dikutip dari inilah.com
KPK mengungkap bahwa selama periode tersebut, Sarjan menyerahkan uang ijon proyek sebanyak empat kali kepada Ade Kuswara Kunang bersama-sama dengan HMK. Total nilai uang yang diberikan mencapai Rp9,5 miliar. Dana tersebut diduga dimaksudkan agar Sarjan memperoleh atau mempertahankan paket-paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total dana yang terkait dengan perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, serta Sarjan sebagai pihak swasta pemberi suap. KPK juga melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.




