Jaksa Kejati Banten Tersangka Kasus Pemerasan Perkara ITE

Jaksa Kejati Banten Tersangka Kasus Pemerasan Perkara ITE

Kejaksaan Agung menahan dua jaksa dalam kasus dugaan pemerasan pada perkara ITE. (Foto: Dok Kejaksaan Agung RI)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan seorang jaksa Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten berinisial RZ.RZ terlibat kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana ITE. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan tiga orang.

Selain RZ, KPK juga menangkap dua pihak swasta berinisial DF dan MS. Ketiganya kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa koordinasi antara KPK dan Kejagung telah dilakukan sejak awal.
“Sudah diserahkan tiga orang, satu oknum jaksa berinisial RZ dan dua dari pihak swasta berinisial DF dan MS. Tadi malam langsung dilakukan pemeriksaan,” kata Anang, Jumat (19/12).

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan dua jaksa sebagai tersangka pada 17 Desember. Dengan penambahan tiga orang hasil OTT KPK, jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai lima orang.

“Total ada lima tersangka, terdiri dari tiga oknum jaksa dan dua pihak swasta. Seluruhnya sudah masuk tahap penyidikan,” jelas Anang.dikutip dari Inilah.com

Menurut Anang, para tersangka diduga melakukan pemerasan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara asing, baik sebagai pelapor maupun tersangka, serta warga negara Indonesia. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini ditemukan indikasi kuat adanya praktik tidak profesional, termasuk transaksi dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa dalam proses penanganan perkara.

“Kami menemukan bahwa penanganan perkara dilakukan secara tidak profesional dan terdapat indikasi transaksi serta pemerasan,” pungkas Anang.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *