Empat Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK Diserahkan ke Kejati Jambi

Kasus Korupsi DAK Fisik SMK Rp21,8 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Jambi,Photo Antara
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Kejaksaan Negeri Tinggi Jambi resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama (DAK Fisik SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada Rabu (12/11/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menyebutkan bahwa terdapat empat tersangka dalam perkara ini, masing-masing dengan peran berbeda.
Mereka adalah ZH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); RWS alias R bin S, yang berperan sebagai perantara atau broker proyek; HWS bin UD, pemilik sekaligus Komisaris PT ILP yang melaksanakan lima paket pekerjaan; serta ES binti HAK, Direktur PT Tahta Djaga Internasional.
Menurut Nolly, ZH bersama DH dan RW diduga telah mengatur proses pengadaan barang untuk DAK Fisik SMK 2022. Melalui sistem E-Catalog, ZH memesan peralatan dari penyedia yang telah diarahkan oleh pihak-pihak tersebut. Proses pengadaan dilakukan sejak 15 April hingga 1 Juli 2022 dengan total 26 paket pekerjaan.
“Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,89 miliar,” ungkap Nolly.
Dari total kerugian itu, telah ada pengembalian uang sebesar Rp8,4 miliar, sementara sisanya sekitar Rp13,39 miliar masih belum dikembalikan dan saat ini dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Lebih lanjut, Nolly menjelaskan, tiga tersangka yaitu ZH, RWS, dan HWS akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025.
Sedangkan tersangka ES akan ditahan di Lapas Kelas IIB Jambi dalam kurun waktu yang sama.
“Setelah masa penahanan tahap II selesai, berkas perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan,” ujar Nolly.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar di sektor pendidikan Provinsi Jambi dalam dua tahun terakhir, mengingat nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.




