Kasus Gratifikasi Proyek Jalan Riau, KPK Geledah Kantor BPKAD

Kasus Gratifikasi Proyek Jalan Riau, KPK Geledah Kantor BPKAD

KPK memastikan Penyidikan Kasus Kuota Haji terkait dugaan korupsi di Kementerian Agama terus berlanjut, meskipun ada gugatan praperadilan yang diajukan. Pembaca penasaran akan kelanjutan.

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Tim penyidik melakukan penggeledahan maraton di beberapa titik penting, termasuk kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta sejumlah rumah pejabat di Riau.

“Penyidik secara maraton melanjutkan penggeledahan di kantor BPKAD dan beberapa rumah pada Rabu (12/11),” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11).

Dari operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pergeseran anggaran. Penyidikan akan berlanjut ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk menelusuri aliran dana lain yang mencurigakan.

Budi mengajak masyarakat ikut mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah.

“Korupsi bukan hanya merugikan negara, tapi juga menghambat pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 yang menjaring 10 orang. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka utama.

Langkah agresif KPK ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam menindak tegas penyalahgunaan wewenang di sektor pembangunan daerah.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *