Dana Pensiun BPJS untuk Keluarga, Ini Urutan Penerimanya

Dana Pensiun BPJS untuk Keluarga, Ini Urutan Penerimanya

Photo Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun. Tujuannya untuk memastikan peserta tetap memiliki penghasilan meski tidak lagi bekerja.

Menariknya, jika seorang pensiunan meninggal dunia, dana pensiun tidak langsung berhenti. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan skema agar manfaat dapat diteruskan kepada ahli waris. Urutan penerima manfaat adalah: pasangan sah (janda/duda), anak yang masih menjadi tanggungan, lalu orang tua kandung.

Agar klaim berjalan lancar, peserta disarankan memperbarui data ahli waris melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi digital JMO (Jamsostek Mobile). Dengan data yang lengkap, proses pencairan dana akan lebih cepat dan mudah.

Untuk mendaftar, pekerja maupun pemberi kerja perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, surat pengangkatan, dan formulir pendaftaran resmi. Pendaftaran ini memastikan peserta sah dan bisa menerima seluruh manfaat pensiun di masa depan.

Selain Jaminan Pensiun (JP), BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki Jaminan Hari Tua (JHT). Perbedaannya, JHT memberikan uang tunai sekaligus, sedangkan JP memberikan pemasukan bulanan jangka panjang. Mulai 7 Januari 2025, usia penerimaan JP adalah 59 tahun.

Dengan memahami perbedaan ini, pekerja bisa merencanakan keuangan dan perlindungan masa tua lebih baik. Bahkan, mengikuti dua program sekaligus memungkinkan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi peserta dan keluarganya.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *