KPK Jerat Bupati Ponorogo Dalam Dua Perkara Korupsi Sekaligus

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga tersangka lain kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025) malam. (Beritasatu.com
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Drama politik di Ponorogo berubah jadi babak baru kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus,dugaan suap jual beli jabatan dan korupsi proyek pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur.
Penetapan itu merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Ponorogo dan Surabaya, Jumat (7/11/2025). Dalam operasi senyap tersebut, Sugiri bersama sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta ditangkap tangan dengan barang bukti uang tunai dan dokumen proyek rumah sakit.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam, penyidik KPK menemukan jejak kuat transaksi suap terkait pengaturan proyek dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Ponorogo. Jejak aliran dana bahkan mengarah langsung ke beberapa pejabat tinggi daerah, termasuk bupati dan direktur utama rumah sakit daerah.
“KPK menetapkan empat orang tersangka dalam dua perkara berbeda. Salah satunya Bupati Ponorogo, SUG (Sugiri Sancoko),” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, tiga nama lain turut dijerat, yaitu Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan rekanan proyek RSUD bernama Sucipto (SC).
Dalam perkara pertama, Sugiri dan Yunus disangka menerima suap dan gratifikasi dari pihak rekanan untuk memuluskan proyek RSUD dr. Harjono. Sementara dalam perkara kedua, Sugiri bersama Sekda Agus Pramono diduga terlibat dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Sugiri dan Yunus dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor, sedangkan Sucipto sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU yang sama.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat kasus korupsi dalam lima tahun terakhir. Sementara KPK menegaskan, penyidikan masih akan berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami terus kembangkan berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas Asep.




