Kasus Penganiayaan Wakil Bupati Pidie Jaya Kini Diselidiki Polisi

Kasus Penganiayaan Wakil Bupati Pidie Jaya Kini Diselidiki Polisi

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu saat menjenguk Muhammad Reza, kepala SPPG yang menjadi korban pemukulan Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri. (Antara/Humas Polda Aceh)

INDOSBERITA.ID.ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Reza (26), Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Meski status perkara telah ditingkatkan, pihak kepolisian menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

“Dari hasil gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Aceh, diputuskan penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ahmad Faisal, dikutip dari Antara Jumat (7/11/2025).

Peristiwa ini bermula saat Wakil Bupati Hasan Basri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor SPPG Gampong Sagoe pada Kamis (30/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, diduga terjadi tindak kekerasan terhadap Muhammad Reza, yang kemudian melapor ke pihak berwajib.

Karena kasus ini melibatkan pejabat publik setingkat wakil bupati, Polres Pidie Jaya disebut tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami koordinasikan lebih lanjut apakah penanganan perkara tetap dilakukan Satreskrim Polres Pidie Jaya atau ditangani langsung oleh Polda Aceh,” kata Ahmad Faisal.

Terkait pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap Hasan Basri, penyidik akan menyesuaikan prosedur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mengatur mekanisme hukum bagi pejabat di wilayah Aceh.

Ahmad Faisal menegaskan, proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *