Tidur di Masjid Boleh, Asal Terbuka dan Menjaga Kesucian

Photo Kemahasiswaan UII
INDOSBERITA.ID.TANYA ISLAM – Masjid merupakan rumah-Nya Allah SWT, sehingga sebaiknya dirancang ramah untuk siapapun. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, masjid selalu terbuka untuk umum. Bahkan sahabat Thamamah, sebelum masuk Islam, sering bermalam di Masjid Nabawi.
Dalil inilah yang menjadi dasar Imam Syafii bahwa tidur di masjid diperbolehkan (mubah). Jika untuk non-Muslim saja dibolehkan, apalagi bagi Muslim.
Namun kini, seiring berdirinya masjid megah, banyak masjid justru menjadi eksklusif. Pintu hanya dibuka pada waktu salat, anak-anak dilarang bermain, dan orang yang beristirahat atau tertidur diusir. Padahal dalam Al-Quran dan Hadits, masjid bukan hanya untuk ibadah sakral, tapi juga untuk kegiatan sehari-hari. Rasulullah SAW bahkan pernah bergulat dengan sahabat di masjid, menunjukkan masjid bisa menjadi tempat interaksi sosial.
Mayoritas ulama Mazhab Islam berpendapat, masjid sebaiknya tetap ramah, bahkan bagi mereka yang sudah memiliki rumah. Contohnya, Ali bin Abu Thalib pernah tertidur di masjid, dan Rasulullah SAW menegur dengan penuh kasih, bukan melarang. Abdullah bin Umar juga sering tidur di masjid semasa kecil dan remaja.
Dengan demikian, masjid sepatutnya lebih mengutamakan keramahan daripada sekadar kesucian. Masjid yang terbuka dapat menjadi tempat berteduh, belajar, dan berinteraksi bagi siapapun yang membutuhkannya.




