Dari 42.433 Pesantren, Baru 50 yang Punya IMB

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Tragedi runtuhnya bangunan tiga lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, yang merenggut 52 nyawa, membuka mata kita semua,tentang  satu fakta yang mengkhawatirkan: pasalnya ribuan pondok pesantren di Indonesia berdiri tanpa izin bangunan resmi.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dari lebih dari 42.000 pondok pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia, hanya 50 ponpes yang tercatat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),dokumen yang menjamin kelayakan teknis dan keamanan bangunan.

“Seharusnya semua bangunan, termasuk ponpes, wajib punya PBG. Dulu namanya IMB, sekarang sudah berganti,” ujar Dody saat dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).

Pondok pesantren selama ini dikenal sebagai pilar pendidikan keagamaan di Indonesia. Banyak berdiri secara swadaya, dibangun dari sumbangan masyarakat, tanpa perencanaan teknis yang matang. Namun, tragedi Sidoarjo menjadi pengingat bahwa keselamatan tak bisa hanya diserahkan pada niat baik.

“PBG bukan semata soal legalitas, tapi soal keselamatan santri. Apalagi banyak ponpes punya bangunan bertingkat, jumlah santri ratusan hingga ribuan,” kata Dody.

Tragedi di Sidoarjo seharusnya menjadi titik balik. Bukan hanya untuk meratapi korban, tetapi juga untuk mengevaluasi ribuan bangunan pesantren yang berdiri tanpa perlindungan hukum dan teknis.

Keselamatan para santri adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya milik pemerintah, tapi juga masyarakat, pengelola pondok, dan semua yang peduli pada masa depan generasi bangsa.

Karena tempat menimba ilmu seharusnya menjadi ruang aman, bukan jebakan tak terlihat.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *