Satgas PKH Kembalikan Aset Negara,Senilai Triliunan Rupiah

Penyerahan Aset Negara
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Di tengah derasnya arus penguasaan ilegal lahan negara, pemerintah tak tinggal diam. Jumat (12/9/2025) menjadi momen bersejarah ketika Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menyaksikan langsung penyerahan kawasan hutan tahap IV dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Namun, ini bukan sekadar seremonial administratif. Ini adalah simbol pengembalian kedaulatan atas sumber daya alam milik negara. Total nilai aset yang diserahkan kali ini diperkirakan mencapai Rp150 triliun, mencerminkan besarnya potensi ekonomi yang selama ini ‘tertidur’ di bawah penguasaan ilegal.
“Ini bukan hanya soal tanah, ini tentang harga diri negara dan keadilan bagi generasi mendatang,” ujar Menhan Sjafrie, menegaskan posisi Kementerian Pertahanan sebagai penjaga kedaulatan nasional,bukan hanya secara militer, tapi juga terhadap aset strategis bangsa.
Satgas PKH telah membuktikan tajinya. Dalam waktu delapan bulan, tim ini berhasil menguasai kembali 3,3 juta hektar lahan, melampaui target awal. Penyerahan tahap keempat ini mencakup lebih dari 674 ribu hektar, sementara total lahan yang sudah diserahkan ke PT Agrinas mencapai 1,5 juta hektar, termasuk 1.600 hektar kebun sawit.
Masih tersisa sekitar 1,8 juta hektar yang tengah diverifikasi sebelum akhirnya juga diserahkan secara bertahap.
Tak hanya hutan, lahan tambang tanpa izin juga mulai disentuh. Satgas telah mengidentifikasi 4,2 juta hektar lahan tambang ilegal, termasuk dua kasus besar di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara yang kini telah dikembalikan ke negara.
Berkat perubahan regulasi, Satgas kini diperkuat dengan kewenangan untuk menghitung dan menagih denda administratif, sebuah langkah penting untuk menindak bukan hanya pelanggaran fisik, tetapi juga pelanggaran hukum.