Tembak Kasat Reskrim, Mantan Kabag Ops Solok Selatan Dituntut Hukuman Mati

JPU Tuntut Hukuman Mati Bagi Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan

INDOSBERITA.ID.SUMBAR – Masih ingatkah kita dengan kasus penembakan yang melibatkan mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan pada November 2024 lalu? Kasus yang sempat menghebohkan publik ini kini terus bergulir di meja persidangan.

Informasi terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap AKP Ryanto Ulil Abshar, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati,”Ujar Jaksa Moch Taufiq Yanu Arsyah dalam tuntutannya,Rabu (27/8/2025),di kutip dari Langgam.id

Pada saat kejadian,kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik,karena pelaku dan korban merupakan aparat berwajib.

Penembakan ini,berawal saat Dadang Iskandar meminta AKP.Ulil agar menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Solok Selatan.

Lantas korban menolak,permintaan dari pelaku sehingga berujung terjadi penembakan kepada Ulil Riyanto oleh Dadang Iskandar di parkiran Polres Solok Selatan pada 22 November 2024.

Atas perbuatannya Dadang di ancam melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 340 Juncto 53 KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat kelam bahwa perselisihan internal aparat penegak hukum bisa berujung tragis. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu akhir: apakah Dadang Iskandar benar-benar akan menerima vonis mati atau tidak.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *