Kemenag Usulkan 71 Ribu Formasi Penyuluh Agama Islam

Kementerian Agama Butuh 71 Ribu Penyuluh Agama Islam,(Photo Ilustrasi Espot.id)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Guna mengisi kekosongan jabatan,lingkup Kementerian Agama,maka Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi sebanyak 71 ribu formasi Penyuluh Agama Islam.

Formasi tersebut di peruntukkan bagi posisi Penyuluh Agama Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama,tersebar di seluruh Indonesia,yang terdiri dari

Informasi  ini disampaikan langsung oleh Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi dalam ajang Penais (Penerangan Agama Islam) Award 2025 di Jakarta,pada  Sabtu (23/8/2025).

Zayadi menjelaskan, jumlah penyuluh agama saat ini masih jauh dari kebutuhan yang ada.Sebelumnya berjumlah  50 ribu penyuluh, kini hanya tersisa sekitar 28 ribu.

Menurut Zayadi, jumlah penyuluh terus berkurang karena sebagian dari mereka tidak mendapat formasi khusus sehingga memilih posisi lain dalam rekrutmen ASN. Kondisi tersebut jika dibiarkan akan berdampak pada layanan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat.

“Kita bersyukur, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama telah terbit. Berdasarkan PMA itu, sekurang-kurangnya kebutuhan Penyuluh Agama Islam mencapai 71 ribu,” ujar Zayadi.

Ia menjelaskan, penghitungan kebutuhan formasi tersebut mempertimbangkan tiga variabel utama, yaitu jumlah penduduk yang beragama Islam yang berhak mendapatkan layanan penyuluh agama yang ada, peta ragam persoalan keagamaan, serta tantangan wilayah yang dihadapi. Dengan formasi mencukupi, siklus layanan penyuluhan agama diyakini lebih optimal.

Zayadi menyebut, jika formasi 71 ribu terpenuhi, akses layanan bimbingan dan penyuluhan keagamaan bisa diperluas. Menurutnya, akses layanan penyuluhan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

“Mereka juga punya hak mendapatkan penyuluhan dan bimbingan agama. Negara wajib menjamin itu, bahkan bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, sekalipun” katanya.

Ia berharap,dengan terpenuhinya formasi penyuluh agama ini,bisa melayani masyarakat yang semakin hari semakin bertambah serta mampu memberikan pelayanan keagamaan kepada umat dan menjaga kerukunan umat beragama.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *