Kemenag Siapkan 21.490 Kuota KIP Kuliah,Cek Persyaratan Segera

Kementerian Agama RI
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kabar bahagia bagi masyarakat Indonesia,khususnya kalangan pelajar yang mencari bantuan pendidikan dari Kementerian Agama RI.
Langkah ini di lakukan untuk membantu anak-anak Indonesia untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
Kementerian Agama membuka program bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk tahun anggaran 2025.
Program ini diawali dengan pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah, yang akan menjadi tempat studi bagi mahasiswa penerima.
“Pendaftaran Calon PTP dari Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dibuka mulai 21 Juli hingga 10 Agustus 2025,” ujar Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), Ruchman Basori, di Jakarta, Jumat (25/7).
KIP Kuliah adalah bantuan dari pemerintah untuk lulusan MA/SMA/SMK yang berprestasi tetapi berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan mencakup biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan dan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 per semester.
Tahun ini, Kemenag akan menyalurkan KIP Kuliah kepada 21.490 mahasiswa, terdiri dari 16.600 di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan 4.890 di PTKS.
Ruchman menjelaskan, mulai tahun ini pengelolaan KIP Kuliah dipusatkan di Puspenma sesuai dengan PMA Nomor 33/2024. Sebelumnya, program ini ditangani oleh lima unit eselon I di lingkungan Kemenag.
Tahapan Penetapan PTP KIP Kuliah 2025:
-
Pendaftaran PTKS: 21 Juli – 10 Agustus
-
Verifikasi Berkas: 11 – 14 Agustus
-
Penetapan PTKS: 15 – 17 Agustus
-
Pengumuman Kuota: 18 Agustus
Setelah kampus terpilih, pendaftaran mahasiswa penerima akan dibuka sekitar Agustus–September 2025.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah: 1. Surat Kesanggupan dan Komitmen menjadi PTP KIP Kuliah ditandatangani oleh Pimpininan Perguruan Tinggi;
2. Surat Pernyataan tidak melaksanakan kuliah di luar domisili tanpa izin yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi
3. Profil Singkat Perguruan Tinggi yang memuat daftar Prodi dan Akreditasinya serta jumlah mahasiswa dan dosen dalam 2 tahun terakhir
4. Fotokopi SK Pendirian Perguruan Tinggi.
5. Fotokopi SK Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi/Jurusan dari BANPT.
6. Surat Rekomendasi dari Kopertais dan Pimpinan Unit Eselon 1 bagi Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha.
Untuk silahkan lengkapi berkas yang di butuhkan,demi mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah.