Skandal Korupsi PJU Kerinci,7 Tersangka Resmi Ditahan
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Korupsi
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berhasil mengungkap kasus korupsi dalam proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Tercatat ada tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari Pengguna anggaran dan pihak swasta.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menjelaskan bahwa proyek PJU tersebut dibiayai dari Dana Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp3,4 miliar dan tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sebesar Rp2,1 miliar, sehingga total anggaran mencapai lebih dari Rp5,5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar, berdasarkan audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Identitas Para Tersangka:
-
HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci (selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen)
-
NE – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dinas Perhubungan Kerinci (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
-
F – Direktur PT WTM
-
AN – Direktur CV TAP
-
SM – Direktur CV GAW
-
G – Direktur CV BS
-
J – Direktur CV AK
“Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa proyek ini tidak melalui proses lelang sebagaimana mestinya, melainkan dibagi menjadi 41 paket penunjukan langsung (PL) agar dapat dikuasai oleh pihak-pihak tertentu,” ungkap Sukma dalam konferensi pers pada Kamis (3/6/2025).
Sementara itu, barang yang dipasang dalam proyek ini juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja,kuat dugaan adanya upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Kejari Sungai Penuh telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi dan 4 orang ahli, serta menyita 225 dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk 7 unit telepon genggam, 1 flashdisk, dan 1 laptop,agar selama penyelidikan bisa mendapatkan data yang akurat.
Disamping itu,ketujuh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.