Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Modus COD dalam Peredaran Sabu

Pelaku pengedar Narkoba diamankan

INDOSBERITA.ID.KERINCI – Polres Kerinci melalui Satuan Reserse Narkoba,kembali mengamankan para terduga pelaku penyalahgunaan barang haram narkoba.

Dimana dari hasil pengungkapan kasus narkoba,Polres Kerinci menangkap tiga orang tersangka di wilayah Kecamatan Siulak dan Siulak Mukai.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat mencapai 11,44 gram, beserta alat hisap dan alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus bergerak dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Kerinci,” tegas Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma. Kamis (3/6/2025).

Untuk tersangka yang di amankan.
1. Raju Prayuda, diamankan pada Senin (30 Juni 2025) di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci. Adapun Barang bukti yang diamankan 2 paket sabu (0,23 gram), HP, dan uang tunai Rp200 ribu.Modus pelaku mengedarkan dengan sistem COD langsung di lokasi. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

2. Andika Saputra, ditangkap pada Senin (30 Juni 2025) di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci. Barang bukti yang diamankan, yakni 2 paket sabu (0,43 gram), HP, dan celana jeans sebagai tempat penyimpanan.
Untuk Modusnya dengan melakukan Pemesanan via aplikasi pesan, pembayaran lewat GoPay. Tersangka dijerat dengan Pasal: 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.

3. Prayuda alias Yuda, diringkus pada Rabu (2 Juli 2025) di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kerinci. Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini adalah, 5 paket sabu (10,78 gram), timbangan digital, alat hisap (bong), HP, dompet, dan tas pinggang.

Untuk Modus tersangka mengedarkan barang haram ini yaitu dengan melakukan Penjualan daring dengan sistem “tempel” dan COD. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009.

Berdasarkan hasil pengakuan para pelaku, Raju dan Andika diduga mendapatkan sabu dari Agung, sementara Yuda mengaku memperoleh barang haram itu dari Abdi. Kedua nama tersebut kini masuk dalam daftar pencarian polisi dan tengah dalam proses pengembangan lebih lanjut.

Masyarakat juga di minta,untuk proaktif membantu petugas di dalam mengungkap kasus kejahatan yang ada di lingkungan tempat tinggal masing-masing,dengan melapor kepada petugas(*)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *