Polres Sragen Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu

INDOSBERITA.ID.JAWA TENGAH – Polisi tetapkan tiga orang remaja sebagai pelaku pengedar uang palsu.

Ketiga tersebut yakni RWW(19),BMS(21) dan MBR (17),ketiganya di tangkap atas kepemilikan uang palsu dan ikut mengedarkannya.

Kasus ini berawal ,saat salah seorang dari pelaku berbelanja di warung kelontongan di Desa Gabus,Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen untuk membeli rokok seharga Rp.29.000 pada 7 Mei 2025 yang lalu.

Uang yang di belanjakan pecahan Rp.100.000,korban baru menyadari setelah pelaku pergi dan melaporkan kepada petugas kepolisian.

“Atas laporan masyarakat,kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku,”Kata Kapolres Sragen AKBP Petrus,Jumat (30/5/2025).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan uang palsu sebesar Rp.24,19 juta yang terdiri dari pecehan Rp.100.000,Rp.50.000,Rp.20.000,Rp.5.000 dan uang palsu dalam bentuk dolar amerika U250 dolar.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *