Karena Coba-Coba,Pelaku Pengedar Uang Palsu di Tangkap Polisi
INDOSBERITA. ID, KERINCI – Satuan Reserse Polres Kerinci bersama Polsek Air Hangat berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Kerinci Jambi.
Pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini, berawal dari informasi masyarakat, yang merasa resah akan peredaran uang palsu dengan pecehan Rp.100.000.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP.Very Prasetyawan mengatakan,pelaku pengedar uang palsu berinisial WEP ditangkap di rumahnya di Desa Koto Dua Baru Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci pada Rabu (7/5/2025).
“Untuk pelaku sendiri sudah mencetak uang palsu sebanyak 10 lembar dan sudah sempat di edarkan, ” Kata Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP.Very Prasetyawan, Kamis (8/5/2025).
Lebih lanjut disampaikan oleh Very Prasetyawan, bahwa pelaku sempat mengedar uang palsu di 5 buah Toko yang ada di wilayah Semurup.
“Pelaku mulai mengedar uang palsu di akhir bulan April 2025,” Ungkapnya
Untuk motif pelaku mengedar uang palsu karena isen-iseng atau coba-coba dan pelaku belajar membuat uang palsu secara otodidak.
Untuk ancaman hukuman di kenakan pasal 36 ayat 1 tentang mata uang maksimal 10 tahun penjara.