ASN di Jakarta di Wajibkan Menaiki Transportasi Umum Setiap Hari Rabu

Photo Sindo News
INDOSBERITA.ID,JAKARTA – Aparatur Sipil Negara di lingkuP Pemerintah provinsi DKI Jakarta diwajibkan,menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Hal ini di lakukan sebagai upaya,untuk mengurangi kemacetan serta juga mengajak masyarakat untuk membudayakan menggunakan transportasi umum.
Untuk mendukung penggunaan transportasi umum bagi kalangan ASN,maka Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menanda tangani Peraturan Gubernur (Pergub).
“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” kata Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan,Sabtu (26/4/2025).
Sementara itu Pemprov Jakarta juga memberikan fasilitas bagi ASN setiap hari Rabu menggunakan transportasi umum dengan tidak di pungut biaya atau gratis. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, namun tidak termasuk layanan taksi.
Disamping itu, pada hari ini Kamis (24/4/2025) bertepatan dengan momentum Hari Angkutan Umum Nasional. Pemprov Jakarta menggratiskan transportasi umum bagi seluruh warga.