Tunggakan Iuran Dana BKBK Jadi Perhatian, Kejari Sungai Penuh Tempuh Negosiasi

Tunggakan Iuran Dana BKBK Jadi Perhatian, Kejari Sungai Penuh Tempuh Negosiasi

Jaksa Pengacara Negara Buka Jalur Negosiasi Tunggakan Iuran BPJS

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh turun tangan menangani persoalan tunggakan iuran Dana BKBK pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sungai Penuh.

Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari menggelar bantuan hukum nonlitigasi dengan mengedepankan langkah negosiasi, Jumat (30/10/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Sungai Penuh sekitar pukul 09.30 WIB. Sejumlah Jaksa Pengacara Negara bersama staf turut mengikuti agenda tersebut.

Dalam pertemuan itu, JPN mengajak para pihak membahas persoalan tunggakan iuran. Mereka juga mendorong komunikasi terbuka untuk mencari jalan keluar.

Melalui negosiasi, Kejari Sungai Penuh mendorong para pihak menemukan kesepakatan. Langkah ini sekaligus membantu penyelesaian kewajiban pembayaran iuran Dana BKBK.

Upaya tersebut merupakan bagian dari tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). JPN menjalankan fungsi bantuan hukum untuk menangani persoalan keperdataan maupun tata usaha negara.

Selain itu, Kejari ingin mengoptimalkan pendekatan nonlitigasi dalam menangani persoalan hukum. Cara ini membuka ruang komunikasi tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Sungai Penuh berharap para pihak segera menemukan solusi. Penyelesaian tunggakan iuran juga diharapkan memberikan kepastian terhadap kewajiban masing-masing.

Kejari Sungai Penuh terus memperkuat peran JPN dalam memberikan bantuan hukum. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib dan profesional.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *