Pilih Jalan Damai, Empat Warga Kembalikan Lahan Garapan Ilegal di Kawasan TNKS

Empat Warga Serahkan Lahan Garapan Ilegal di TNKS
INDOSBERITA.ID.REJANG LEBONG – Pendekatan humanis mendorong empat warga Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.mengambil langkah nyata untuk menjaga kelestarian Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Pada 14 Oktober 2026, mereka secara sukarela menyerahkan kembali lahan garapan ilegal di kawasan konservasi tersebut kepada negara.Hal ini di kutip dari Unggahan Media sosial milik BB TNKS.
Langkah ini memperkuat upaya pemulihan hutan melalui dialog dan kesadaran hukum. Pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif juga mendorong masyarakat untuk memahami tanggung jawab mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Wakapolres, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, serta camat dan kepala desa di sekitar TNKS menyaksikan penyerahan lahan tersebut.
Keterlibatan berbagai pihak menunjukkan bahwa perlindungan hutan membutuhkan kerja sama pemerintah, aparat, dan masyarakat. Melalui kolaborasi ini, semua pihak dapat memperkuat kepedulian terhadap kawasan konservasi.
Pengembalian lahan tersebut menjadi langkah penting untuk mendukung pemulihan fungsi hutan. Selain itu, langkah ini juga mendorong masyarakat agar lebih memahami pentingnya menjaga ekosistem TNKS.
Sebagai kawasan konservasi, TNKS menjadi rumah bagi beragam flora dan fauna. Hutan ini juga menopang keseimbangan lingkungan serta kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Karena itu, seluruh pihak perlu mengambil peran dalam menjaga kelestariannya. Petugas dapat memperkuat pengawasan, sementara masyarakat turut menjaga hutan melalui kepatuhan terhadap aturan dan kepedulian terhadap lingkungan.
Pendekatan humanis yang mengedepankan dialog dan tanggung jawab bersama diharapkan mampu memperkuat perlindungan TNKS. Dengan demikian, kelestarian hutan tetap terjaga dan generasi mendatang dapat menikmati manfaatnya.




