Kabut Asap Belum Mereda, Disdik Kerinci Perpanjang PJJ hingga 17 Oktober

Foto Ilustrasi
INDOSBERITA.ID.KERINCI – Kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci kembali memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini berlaku mulai Kamis hingga Sabtu, 15–17 Oktober 2026.
Sebelumnya, siswa SD dan SMP di Kabupaten Kerinci telah menjalani pembelajaran jarak jauh pada 13–14 Oktober 2026. Namun, karena kualitas udara masih menjadi perhatian, pemerintah daerah kembali menyesuaikan kegiatan belajar mengajar demi menjaga kesehatan peserta didik.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK). Pemerintah memperpanjang masa libur sementara bagi peserta didik PAUD dan TK selama 15–17 Oktober 2026.
Pelaksanaan kebijakan ini bersifat situasional. Dinas Pendidikan akan menyesuaikan keputusan selanjutnya berdasarkan kondisi kualitas udara, perkembangan kabut asap, serta arahan pemerintah daerah.
Guru Tetap Dipantau, Absensi Dilakukan dari Rumah
Selain mengatur kegiatan belajar siswa, Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci juga menetapkan ketentuan bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan selama kebijakan berlangsung.
Seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diminta melakukan absensi dari rumah masing-masing. Selanjutnya, operator Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci akan melakukan verifikasi terhadap absensi tersebut.
Langkah ini bertujuan memastikan kedisiplinan tenaga pendidikan tetap terpantau meskipun kegiatan belajar mengajar berlangsung secara jarak jauh.
Kualitas Udara Jadi Pertimbangan Utama
Perpanjangan PJJ dan libur sementara PAUD serta TK menjadi langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap bagi kesehatan anak-anak, terutama risiko gangguan pernapasan akibat paparan udara yang tercemar.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan terus menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan. Karena itu, sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik diharapkan mengikuti informasi serta arahan resmi dari pemerintah daerah.
“Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dan perpanjangan libur sementara ini bersifat situasional, menyesuaikan kondisi kualitas udara, perkembangan kabut asap, serta arahan Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci,” Kata Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kerinci Dian Eka Selasa 13 Oktober 2026.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap kesehatan siswa tetap terlindungi tanpa mengabaikan keberlangsungan pendidikan. Masyarakat juga di imbau terus memantau informasi kualitas udara dan mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara masih tidak sehat.




