Hak Anak Jadi Prioritas,UPTD PPA Sungai Penuh Dampingi Anak dalam Proses Pengasuhan

UPTD PPA Sungai Penuh Dampingi Anak dalam Eksekusi Putusan
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Di tengah proses pelaksanaan putusan pengadilan yang menyangkut pengasuhan, suara dan kondisi psikologis anak menjadi perhatian utama. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Sungai Penuh turun langsung memberikan pendampingan kepada seorang anak berinisial D di Kecamatan Pesisir Bukit.
Hal ini terlihat dari unggahan dari media sosial dari Dinas Pemberdayaan perempyan perlindungananak Ppkb Sungai Penuh,Sabtu 10 Oktober 2026.
Pendampingan tersebut bertujuan memastikan anak mendapatkan ruang aman untuk menyampaikan pilihan dan keinginannya terkait pengasuhan, termasuk keinginan untuk tinggal bersama ayah atau ibu.
Dalam proses ini, UPTD PPA Kota Sungai Penuh berkolaborasi dengan pihak kepolisian, pengadilan, serta instansi terkait lainnya. Setiap pihak menjalankan tugas dan kewenangannya dengan tetap memperhatikan perlindungan serta pemenuhan hak anak.
Petugas UPTD PPA mengedepankan pendekatan humanis dan ramah anak selama pelaksanaan berlangsung. Langkah ini penting agar anak tidak merasa takut, tertekan, atau mengalami beban emosional berlebihan ketika menghadapi situasi keluarga yang sensitif.
Selain itu, pendampingan juga memastikan anak dapat mengungkapkan keinginannya sesuai usia dan tingkat pemahamannya, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Namun, penyampaian keinginan anak tetap menjadi bagian dari proses yang harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tersebut. Melalui kerja sama antara petugas perlindungan anak, kepolisian, pengadilan, dan instansi terkait, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan kebutuhan emosional anak.
UPTD PPA Kota Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan bantuan.
Bagi UPTD PPA, setiap anak berhak merasa aman, didengar, dan dilindungi. Dalam setiap proses yang menyangkut kehidupan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi pertimbangan utama.




