Guru Besar Hukum Pidana Nilai Dugaan Reses Fiktif Ade Asmara Layak Didalami

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, SH., M.Hum.
INDOSBERITA.ID.JAMBI — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, SH., M.Hum., menilai aparat penegak hukum perlu mendalami dugaan pencairan dana reses tanpa pelaksanaan kegiatan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara.
Menurut Prof. Sahuri, aparat penegak hukum perlu melihat dua unsur penting dalam perkara pidana, yakni perbuatan pidana atau actus reus dan sikap batin atau mens rea.
Ia menjelaskan, jaksa harus membuktikan terlebih dahulu apakah kegiatan reses benar-benar tidak berlangsung, sementara anggaran tetap cair. Pembuktian tersebut menjadi bagian penting dalam melihat ada atau tidaknya perbuatan pidana.
Dokumen Reses Jadi Bagian Pembuktian
Prof. Sahuri mengatakan aparat penegak hukum juga perlu menelusuri proses administrasi yang berkaitan dengan pencairan anggaran.
Menurut dia, dokumen seperti laporan pertanggungjawaban, daftar hadir, dan kuitansi dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan apabila penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan kegiatan.
Ia menilai penyidik perlu melihat apakah pembuatan dokumen tersebut muncul karena kesalahan administratif atau justru menunjukkan kesengajaan untuk mencairkan anggaran.
Unsur Kesengajaan Perlu Dibuktikan
Prof. Sahuri menyebut unsur mens rea menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi. Aparat perlu melihat rangkaian tindakan sebelum dan setelah pencairan anggaran untuk mengetahui ada atau tidaknya kesengajaan.
Selain itu, aparat juga perlu memeriksa kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan dana reses.
Menurut Prof. Sahuri, seorang anggota DPRD tentu memiliki kewajiban mengikuti aturan penggunaan dana reses. Karena itu, penyidik perlu menguji setiap tindakan dan dokumen berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Karena kasusnya sudah viral, dan keputusan hukum ditunggu publik, Jaksa wajib segera bertindak. Kalau memang tidak terbukti, katakan di mana yang tidak terbukti itu karena hukum harus pasti,” tegas Prof. Sahuri kepada wartawan di Kota Jambi, Minggu sore, 4 Oktober 2026.
Pengembalian Dana Tidak Otomatis Hentikan Perkara
Prof. Sahuri juga membedakan persoalan administratif dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila aparat menemukan unsur tindak pidana. Ketentuan Pasal 4 UU Tipikor juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana.
Di sisi lain, mekanisme penyelesaian kerugian negara memiliki jalur administratif tersendiri. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur penyelesaian kerugian negara/daerah dan membuka kemungkinan adanya sanksi administratif maupun pidana sesuai kondisi perkara.
Karena itu, kata Prof. Sahuri, aparat perlu melihat rangkaian fakta secara utuh. Pemeriksaan harus mencakup pelaksanaan kegiatan, dokumen pertanggungjawaban, proses pencairan, penggunaan dana, serta ada atau tidaknya keuntungan bagi pihak tertentu.
Aparat Diminta Pastikan Fakta Perkara
Prof. Sahuri menegaskan aparat penegak hukum perlu bekerja berdasarkan bukti dalam menentukan arah penanganan perkara.
Ia menyebut dugaan kegiatan fiktif tidak cukup hanya berdasarkan laporan atau pemberitaan. Penyidik harus menguji fakta melalui pemeriksaan saksi, dokumen, aliran dana, dan bukti lain yang relevan.
Dengan pemeriksaan tersebut, aparat dapat menentukan apakah persoalan tersebut masuk ranah administratif atau memenuhi unsur tindak pidana.
Sementara itu, status dugaan terhadap Ade Asmara tetap perlu mengikuti proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta pengadilan.




