Pembunuhan Berencana di Merangin, Istri dan Mertua Korban Ikut Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Epy Koto merilis kronologi pembunuhan Budi Lestari yang didalangi istri dan mertuanya (Istimewa)
INDOSBERITA.ID.MERANGIN – Polisi mengungkap dugaan keterlibatan istri dan mertua dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Budi Lestari alias Munyuk di Kabupaten Merangin, Jambi.
Satreskrim Polres Merangin menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang mengarah pada konflik rumah tangga tersebut. Para tersangka terdiri dari MM (34), istri korban, JM (61), mertua korban, serta MK (28), pemuda yang diduga menjalankan aksi pembunuhan.
Polisi mengungkap kasus ini dalam konferensi pers pada Selasa (29/9/2026). Penyidik juga menemukan dugaan rencana pemberian uang Rp85 juta kepada eksekutor setelah aksi tersebut selesai.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Epy Koto, mewakili Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan penemuan jasad di wilayah perbatasan Merangin dan Bungo.
Polisi Amankan Istri dan Mertua Korban
Pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Merangin menerima informasi dari Polres Bungo mengenai penemuan mayat yang diduga merupakan warga Desa Kuamang Kuning 14, Kabupaten Bungo.
Namun, keterangan dari Polsek Pelepat mengarahkan polisi ke wilayah hukum Polres Merangin.
AKP Epy Koto kemudian mengerahkan tim URC, KBO Reskrim, dan Kanit Identifikasi untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bungo.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni istri dan mertuanya.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Kapolres Merangin. Atas perintah Bapak Kapolres Merangin, tim URC, KBO Reskrim, Kanit Identifikasi segera melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bungo, dan berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan mertua korban berinisial J dan istri korban berinisial M,” tutur AKP Epy Koto.Di Kutip dari Tribunjambi
Setelah menggelar perkara awal di Polres Bungo, polisi melanjutkan penanganan kasus ke Polres Merangin melalui Polsek Tabir.
Penyidik kemudian mendatangi lokasi kejadian di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, bersama kedua tersangka.
Saat mengolah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti. Penyidik juga meminta keterangan kedua tersangka hingga keduanya mengakui keterlibatan dalam kematian Budi Lestari.
Pembunuhan Diduga Dirancang Sejak Mei 2026
Penyidik mengungkap dugaan bahwa para tersangka mulai merancang pembunuhan tersebut sejak Mei 2026.
Konflik internal rumah tangga di duga menjadi pemicu rencana pembunuhan terhadap Budi Lestari.
Dalam menjalankan rencana itu, pihak keluarga korban di duga melibatkan MK (28) sebagai eksekutor. Mereka menjanjikan uang Rp85 juta sebagai imbalan setelah MK menyelesaikan aksinya.
Namun, hingga polisi mengungkap kasus tersebut, MK belum menerima uang yang di janjikan.
“J menjanjikan uang Rp85 juta setelah eksekusi selesai dan tidak ada permasalahan. Namun, uang itu belum di serahkan,” jelas AKP Epy Koto dalam konferensi pers di Polres Merangin.
Polisi kini menangani perkara tersebut dengan menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka. Pengungkapan ini sekaligus membuka dugaan keterlibatan orang-orang terdekat korban dalam kasus pembunuhan berencana di Merangin.



